Penataan Pajak
Pajak, sebenarnya ini menjadi momok. Kenapa menjadi momok? Karena pajak salah satu perangkat vital untuk mendukung APBN.
Entah paradigma ini sudah diterapkan disektor pajak apa belum, saya kurang yakin.
Pada saat pajak diperuntukkan, dimulai dari wajib pajak, sudah ada peruntukan-peruntukan, akan tetapi sejauh yang saya ketahui, peruntukan-peruntukan besarnya pajak, nominalnya, bergantung pada jenis atau kategori pajak.
Lalu kemudian, pajak tersebut dalam bentuk nominal masuk ke APBN. Lalu di APBN dirembuk oleh Eksekutif (Pemerintah) dalam bentuk peruntukan-peruntukan masing-masing, semisal Dana Pendidikan 20%, dsb.
Paradigma yang saya berikan terletak penataan peruntukan pajak dibuat seoptimal mungkin linaer dengan peruntukan jenis/kategori pajak.
Contoh sederhana, misal pajak kendaraan bermotor dibebankan pada APBN pembangunan jalan raya dan infrastuktur lainnya, pajak listrik kepada ekspansi sektor kelistrikan, dsb.
Tapi apakah ini yang terjadi?? tampaknya belum. Jika paradigma pengelolaan Pajak yang terhubung pada peruntukan APBN bisa diatur, maka seharusnya bisa juga terhadap APBD, Kas Desa, dsb.
Sekiranya begitu.