bhinneka yang salah diartikan

Saya semakin pesimis dengan orang-orang dalam bangsa ini.

Bagaimana mungkin semua kebebasan dikatakan adalah demokrasi, lalu sekarang ini dikatakan pula ke-bhinneka-an.

Pertama.

Mari kita cecar sedikit pandangan seperti itu, kebebasan dalam demokrasi. Nun jauh disana, negara yang dijadikan kiblat demokrasi dan menjadikan dirinya kiblat demokrasi (US), hanya mengatur kebebasan dalam bidang politik, sedangkan ekonomi? mereka menggunakan ekonomi liberal, artinya mereka tidak mengaturnya untuk kepentingan orang banyak, sehingga dewasa ini para akademik yang concern terhadap kewajiban negara terhadap hajat hidup orang banyak memikirkan solusi yang salah satunya bisa anda baca dalam buku berjudul Assets and the Poor: A New American Welfare Policy atau yang sudah ditranslasi dalam bahasa Indonesia Aset untuk Orang Miskin: Perspektif Baru Usaha Pengentasan Kemiskinan.

Lalu berada dimana kebebasan yang dimaksudkan oleh orang-orang itu? Indonesia bukan saja negara Hukum, tetapi negara berbhinneka (kita bahas setelah ini), yang artinya siapapun harus melakukan legal action (tindakan legal), jika tidak maka diberikan sanksi. Karena ini negara hukum, dan negara hukum memberikan akses dan fasilitas untuk merubah hukum dengan cara yang tidak melawan hukum. Dan seharusnya itulah fungsi MPR dan DPR, karena kini yang saya lihat, MPR dan DPR sibuk interpelasi, yang artinya mereka lebih sibuk menggugat GBHN (saat zaman soeharto), lalu bagaimana dengan legal law sendiri, apakah ada peningkatan terhadap manfaat masyarakat, seperti akses pelegalan yang dasar bagi warga negara (KTP, STNK, PASSPORT, etc), kenapa untuk hal yang ini tidak ada perkembangan?

Lalu yang kedua.

Saya semakin bingung dengan nasib orang yang ini, silakan pahami kebhinekaan dalam konteks UUD 45 dan Pancasila, akan diketemukan kebhinekaan berkaitan dengan beragamnya suku bangsa, dan kepercayaan/keyakinan yang dilindungi oleh undang-undang salah satunya adalah Islam. Yang artinya untuk kasus Monas yang terjadi dan Ahmadiyah, saya sangat yakin dalam negara hukum yang saat ini salah adalah penegak Hukum, atau dalam konteks ini Pemerintah.

Kenapa? karena Islam adalah agama yang dilindungi dalam undang-undang, dan pemerintah harus berupaya menjaga berikut hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Lalu apakah dasar kebhinekaan bisa dijadikan justifikasi terhadap segala pembebenaran kebebasan? ya tidak, jika anda memajukan suku bangsa anda sendiri, ini lah maksud kebhinekaan. Berbeda-beda (suku bangsa) tapi tetap satu Indonesia. Lalu dimana pijakan pandangan yang mengatakan kebebasan dengan dasar kebhinekaan??

Leave a Reply