Masa Lalu yang Belum Selesai

buku_masa_lampau.jpgJudul Buku: Masa Lampau yang belum Selesai.

Penulis: Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, S.H.

Buku berjudul Masa Lampau yang Belum Selesai patut anda baca.

Selain dari bahasa yang digunakan lebih reyah dibandingkan buku-buku sejenisnya, hal tersebut tidak membatasi buku ini untuk menyampaikan maksud dari penulis seputar permasalahan hukum, peradilan, dunia akademik yang berkaitan dan lainnya.

Saya membaca buku ini sehalaman demi halaman, dan pada momen tertentu saya berteriak penuh kegirangan “keren”.

Ya, buku ini saya rasa tidak hanya patut dibaca oleh para penegak hukum, aktor hukum, akademisi, tetapi juga semua pihak yang mau menambah khazanah wawasan intelektualitasnya seputar dunia hukum di Indonesia.

Ada beberapa poin yang saya garis bawahi (hal ini berkenaan dengan wacana yang pernah saya kritisi, tentunya hanya kulit luarnya, dikarenakan masih ringannya isi kepala saya).

Pertama, Hukum masih berdasar pada Hukum Belanda, sehingga banyak yang tidak sesuai berlaku pada tatanan Indonesia yang mayoritas Muslim. Anda bisa menemukan bagaimana Penulis membagi wawasan akademik maupun pengalamannya sebagai aktor dalam peradilan umum dan agama, dan benar-benar membuat anda memahami kesenjangan antara hukum dan kondisi masyarakat.

Kedua, Hukum Nasional yang belum terealisasi. Lebih dalam dapat anda telusuri dalam halaman-halaman dalam buku ini, bagaimana Hukum Nasional yang belum terealisasi sejak zaman Indonesia Merdeka.

Ketiga, Ada 3 (tiga) Hukum yang menyusun Hukum di Indonesia, yakni Hukum Adat, Hukum Belanda, dan Hukum Islam. Bagaimana penulis meletakkan Hukum Islam sebagai salah satu pilar penyusun Hukum Nasional tentunya ada pertimbangan ilmiah, dan mashlahat.

Ketiga hal tersebut yang menjadikan anda yang ingin memperkaya wawasan keindonesiaan, hukum, dan memiliki visi memperbaiki masa depan, (walau hanya dengan sebuah tanda koma dalam kertas), patut membaca buku ini.

Dahsyat!!

Leave a Reply